Kamis, 27 November 2014

(Paper Softskill tentang audit)

            

PENGARUH OBJEKTIVITAS, INTEGRITAS DAN ETIKA TERHADAP KUALITAS AUDIT UNTUK MENDUKUNG BUKTI STANDAR UMUM AUDIT AGAR KOMPETEN

                                                            

                                                        Annisa Rahma Aulia Noviani 

                                                                         Abstrak

Untuk mempertahankan kepercayaan dari klien , akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Adapun kompetensi tersebut adalah profesionalisme, pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan dan pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris tentang pengaruh objektivitas, integritas, dan etika auditor memiliki pengaruh yang positif terhadap kualitas audit untuk mendukung bukti audit agar kompeten. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling. Metode pengumpulan data primer yang digunakan adalah metode kuesioner . Hasil dari pengujian hipotesis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa objektivitas , integritas dan etika memiliki positif dan signifikan pengaruh terhadap kualitas audit.

PENDAHULUAN
   Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima. Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut. Pengalaman seorang auditor sangat berperan penting dalam meningkatkan keahlian sebagai perluasan dari pendidikan formal yang telah diperoleh auditor. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapatan, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang yang ahli dalam bidang akuntan dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit (SPAP, 2001 dalam Asih 2006).
   Objektivitas merupakan suatu keyakinan, kualitas yang memberikan nilai bagi jasa atau pelayanan auditor (Arens dan Loebbecke, 2003 dalam Ibrani, 2007). Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip objektivitas menetapkan suatu kewajiban bagi auditor untuk tidak memihak, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan. Walaupun prinsip ini tidak dapat diukur secara pasti, namun prinsip obyektivitas merupakan suatu keharusan, artinya bahwa setiap anggota profesi wajib melaksanakan dan mengusahakannya.
   Integritas juga merupakan komponen profesionalisme auditor. Integritas adalah kepatuhan tanpa kompromi untuk kode nilai-nilai moral, dan menghindari penipuan, kemanfaatan, kepalsuan, atau kedangkalan apapun. Pentingnya integritas berasal dari ide bahwa profesi adalah "panggilan" dan membutuhkan profesional untuk fokus pada gagasan bahwa mereka melakukan pelayanan publik. Integritas mempertahankan standar prestasi yang tinggi dan melakukan kompetensi yang berarti memiliki kecerdasan, pendidikan, dan pelatihan untuk dapat nilai tambah melalui kinerja (Mutchler, 2003).
   Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
   Kualitas audit yang baik pada prinsipnya dapat dicapai jika auditor menerapkan standar-standar dan prinsip-prinsip audit, bersikap bebas tanpa memihak (Independent), patuh kepada hukum serta mentaati kode etik profesi. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah pedoman yang mengatur standar umum pemeriksaan akuntan publik, mengatur segala hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental. Maka dalam hal ini penulis memberika judul dalam penulisannya yaitu "Pengaruh Objektifitas, Integritas dan Etika Terhadap Kualitas Audit Untuk Mendukung Bukti Standar Umum Audit Agar Kompeten."


TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Objektivitas menurut (DeAngelo, 1981 dalam Baotham et al., 2009) :
"Kualitas audit didefinisikan sebagai probabilitas bahwa auditor akan baik dan benar menemukan laporan kesalahan material, keliru, atau kelalaian dalam laporan materi keuangan klien. Audit kualitas telah didefinisikan dalam berbagai cara. Beberapa definisi tentang kualitas audit meliputi :
  1. Probabilitas bahwa auditor akan baik dan benar menemukan laporan kesalahan material, keliru, atau kelalaian dalam laporan keuangan yang material, 
  2. Probabilitas bahwa auditor tidak akan mengeluarkan laporan wajar tanpa pengecualian untuk laporan yang mengandung kesalahan material (Lee et al, 1999 dalam Baotham et al., 2009),
  3. Ketepatan pelaporan informasi auditor (Davidson dan Neu, 1993), dan 
  4.  Mengukur kemampuan audit untuk mengurangi kebisingan dan bias dan meningkatkan ketelitian dalam data akuntansi (Wallace, 1980 dalam Baotham et al., 2009).
Pengertian Independensi menurut :
Christiawan, 2002 dalam Elfarini, 2007 adalah Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi. Akuntan publik tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Akuntan publik berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik.
Mulyadi, 1998: 52 dalam Purba, 2009 adalah Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Pengertian Objektivitas menurut :
Wayan, 2005 adalah suatu keyakinan, kualitas yang memberikan nilai bagi jasa atau pelayanan auditor. Objektivitas merupakan salah satu ciri yang membedakan profesi akuntan dengan profesi yang lain. Prinsip objektivitas menetapkan suatu kewajiban bagi auditor (akuntan publik) untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
Wibowo, 2006 adalah auditor menunjukkan objektivitas profesional pada tingkat yang tertinggi ketika mengumpulkan, mengevaluasi, dan melaporkan informasi kegiatan atau proses yang sedang diuji.


Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Ini berarti bahwa setiap anggota  mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah yaitu :
a. Pencapaian Kompetensi Profesional, dimana pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.    Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.


Pengertian Integritas menurut :
Sukriah, 2009 Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusannya. Integritas mengharuskan seorang auditor untuk bersikap jujur dan transparan, berani, bijaksana dan bertanggung jawab dalam melaksanakan audit. Keempat unsur itu diperlukan untuk membangun kepercayaan dan memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal.

Pengertian Etika menurut (Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley jilid 1) Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. setiap orang memiliki rangkaian nilai tersebut, walaupun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. para ahli filsafat, berbagai organisasi keagamaan, serta beragama organisasi lainnyatelah mendefinisikan rangkaian prinsip dan nilai moral ini dalam berbagai cara. 

Pengaruh Etika Auditor Terhadap Kualitas Audit
   menurut Nichols dan Price (1976) menyatakan bahwa pada konflik kekuatan, klien dapat menekan auditor untuk melawan standar profesional dan dalam ukuran yang besar, kondisi keuangan klien yang sehat dapat digunakan sebagai alat untuk menekan auditor dengan cara melakukan pergantian auditor. Hal ini dapat membuat auditor tidak akan dapat bertahan dengan tekanan klien tersebut sehingga menyebabkan independensi mereka melemah. Posisi auditor juga sangat dilematis karena mereka dituntut untuk memenuhi keinginan klien namun di sisi tindakan auditor dapat melanggar standar profesi sebagai acuan kerja mereka. Hipotesis dalam penelitian mereka terdapat argumen bahwa kemampuan auditor untuk dapat bertahan di bawah tekanan klien mereka tergantung dari kesepakatan ekonomi, lingkungan tertentu, dan perilaku termasuk di dalamnya mencakup etika profesional.

   Para auditor menggunakan suatu proses yang tersusun baik dalam memutuskan laporan audit apa yang tepat untuk diterbitkan pada serangkaian kondisi tertentu. pertama-tama, auditor harus memberikan penilaian mengenai apakah terdapat kondisi yang menyebabkan menerbitkan laporan audit diluar laporan audit bentuk baku. jika memang terdapat kondisi yang dimaksud, auditor kemudian harus menilai tingkat materialitas dari kondisi tersebut dan menentukan jenis laporan audit yang tepat.
  • Menentukan Apakah Terdapat Kondisi yang Memerlukan Penyimpangan dari Laporan Audit Bentuk Baku. Para auditor mengidentifikasikan kondisi-kondisi ini saat mereka sedang melaksanakan proses audit serta memasukan berbagai informasi yang ada kedalam kertas kerja mereka sebagai bahan diskusi untuk menentukan laporan audit apa yang tepat untuk diterbitkan. jika tak ada satupun dari kondisi-kondisi tersebut yang hadir, yang umumnya terjadi pada meyoritas penugasan audit, maka auditor akan menerbitkan laporan audit bentuk baku.
  • Memutuskan Tingkat Materialitas Tiap-tiap Kondisi. Ketika terdapat kondisi yang memerlukan penyimpangan dari laporan audit bentuk baku, auditor mengevaluasi petonsi pengaruhnya terhadap laporan keuangan. Dalam kondisi terdapat penyimpangan GAAP atau pembatasan lingkup audit, auditor harus memutuskan apakah hal tersebu tidak material, atau sangat material. Semua, kondisi lainnya, kecuali bila terjadi ketiadaan independensi bagi auditor, hanya membedakan apakah hal tersebut tidak material atau material. Memutuskan tingkat materialitas merupakan hal yang sulit, dan membutuhkan pertimbangan yang matang.
  • Memutuskan Jenis Laporan Audit yang Tepat bagi Kondisi Tertentu, pada Tingkat Materialitas Tertentu. Setelah memutuskan kedua hal yang pertama, maka merupakan hal yang mudah untuk memutuskan jenis pendapat yang akan diberikan dengan bantuan suatu alat pembantu pembuatan keputusan.
  • Menuliskan Laporan Audit. Mayoritas kantor akuntan pubik memiliki file komputer yang telah berisi kalimat yang tepat untuk masing-masing kondisi yang berbeda-beda yang dapat membantu auditor menuliskan laporan auditnya. selain itu, satu atau lebih rekanan dalam mayoritas kantor akuntan pulik memiliki keahlian khusus dalam menuliskan laporan audit.  Para rekan ini umumnya menulis atau meriview seluruh laporan audit sebelum laporan-laporan audit itu diterbitkan.

METODE PENELITIAN
   Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif, dimana penelitian bersifat non eksperimen dan berusaha menggambarkan atau menginterpretasikan objek sesuai dengan apa adanya. Penelitian dilakukan pada sebuah kelompok untuk mengetahui fenomena dan fakta yang terjadi didalamnya. Penelitian dilakukan pada sebuah kelompok untuk mengetahui fenomena dan fakta yang terjadi didalamnya dimana tahap pengerjaan akan dimulai dengan menganalisa kasus, menguji hipotesis, mengembangkan generalisasi, dan mengembangkan teori yang memiliki validitas kuat  serta universal terhadap kasus yang diangkat. Data diambil dari jurnal dan skripsi yang memiliki kajian sejenis.


TUJUAN
   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh objektivitas, integritas, dan etika auditor memiliki pengaruh yang positif terhadap kualitas audit untuk mendukung bukti audit agar kompeten.


PEMBAHASAN 
   Sebagai mana telah dijelaskan dalam bab sebelumnya, teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode purposive sampling. Dengan menggunakan metode purposive sampling ini berarti menentukan sampel dengan kriteria tertentu. Jumlah populasi dari penelitian ini adalah 266 orang. Kuesioner yang disebar berjumlah 82 kuesioner pada sebelas KAP. Banyaknya kuesioner yang disebar sejumlah 82 kuesioner berdasarkan permintaan masing-masing KAP yang menerima kuesioner. Kemudian KAP yang menerima hanya 11 KAP disebabkan oleh banyak KAP yang tidak mau menerima kuesioner karena sedang sibuk dan juga ada beberapa KAP yang tidak menerima kuesioner dengan alasan auditor sedang tidak ada di tempat. Dari jumlah tersebut kuesioner yang kembali berjumlah 75 kuesioner dan yang kembali, semua responden memenuhi kriteria yaitu sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai auditor.
  1. Berdasarkan hasil validitas data Uji signifikansi dilakukan dengan membandingkan nilai r hitung dengan r tabel untuk degree of freedom (df) = n-2, dalam hal ini adalah jumlah sampel. Pada penelitian ini, jumlah sampel (n) = 75 dan besarnya df dapat dihitung 75-2 = 73 dan signifikansi 5 % didapat r tabel = 0,2272 (lihat r tabel pada df = 73 dengan uji dua sisi). Berdasarkan tabel 4.3 di atas nilai r hitung lebih besar dari r tabel dan nilai positif, maka dapat disimpulkan semua indicator variabel independen dan dependen valid.
  2. Berdasarkan hasil uji reabilitas Uji reliabilitas kuesioner dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui konsistensi derajat ketergantungan dan stabilitas dari alat ukur. Kuesioner dikatakan reliabel jika nilai dari Cronbach Alpha diatas 0,60 (sekaran, 2006). Hasil uji reliabilitas yang dilakukan dengan program statistic SPSS didapat bahwa koefisien Cronbach Alpha lebih besar dari 0,60 untuk tiga variabel penelitian yaitu objektivitas 0,680, integritas 0,822 dan etika 0,779. 

KESIMPULAN & SARAN
A. Kesimpulan
     Variabel objektivitas, integritas, dan etika auditor melalui hasil pengujian hipotesis menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit dan memiliki arah positif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh positif antara variabel objektivitas, integritas, dan etika auditor terhadap kualitas audit.

B. Saran
Untuk mendapatkan kualitas audit yang baik, sebaiknya auditor pada Kantor Akuntan publik dapat memperbanyak pengalaman kerja, memiliki sikap independensi, objektivitas, integritas dan kompetensi yang tinggi, serta memiliki etika yang baik. Dalam mengumpulkan data, sebaiknya dilakukan pada saat auditor sedang tidak sibuk melakukan tugas. Hal ini disebabkan, banyak Kantor Akuntan Publik yang pada bulan-bulan tertentu tidak bisa menerima kuesioner dikarenakan masih banyak tugas yang harus dikerjakan. Selain itu, peneliti selanjutnya dapat menggunakan variabel-variabel independen lainnya.


DAFTAR PUSTAKA
- Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S, Beasley.Jilid 1.Edisi 9.Auditing dan pelayanan verivikasi.
- Jurnal Skripsi Nungky Nurmalita Sari 

Rabu, 19 November 2014

Perkembangan Standar Etika Profesi Akuntansi

TUGAS 9

                                      Perkembangan Standar Etika Profesi Akuntansi

Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan sebuah sesuatu dimana cabang utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi pelajaran mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Etika bermula bila manusia mencerminkan bentuk etis dalam pendapat-pendapat spontan. Karena pendapat seseorang sering berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika dalam mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Profesi akuntan telah ada sejak abad ke-15, di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.

Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.

Perkembangan Profesi Akuntansi
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
  1. Pra Revolusi Industri
    Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun, terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian terjadinya penyelewengan.
  2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
    Karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi besifat massal.
    Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapih. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin nyata dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncul kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
  3. Tahun 1900 - 1930
    Sejak tahun 1900 muncul perusahaan besar baru dan pihak yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahaan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing karena semakin banyak sistem akuntansi pembukuan.
    Tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan neraca dan laba rugi, tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditir, tetapi juga apemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
  4. Tahun 1930 - Sekarang
    Sejak tahun 1930, perkembangan bisnis terus membesar, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan audit pun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil. Tujuan audit pun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan.
Institut Akuntan Publik Indonesia

Sejarah

IAPI mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.

Ikatan Akuntan Indonesia

Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.
Situasi ini mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP)

Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta, pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.

Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)

Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan mengubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)

Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI –Kompartemen Akuntan Publik.
Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk mengubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).
Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.

Ketua

  • Drs. Theodorus M. Tuanakotta (IAI-SAP, 1977- s.d. 1979)
  • Drs. M.P. Sibarani (IAI-SAP, 1979 s.d. 1984)
  • Drs. Ruddy Koesnadi (IAI-SAP/IAI-KAP, 1984 s.d. 1995)
  • Drs. Iman Sarwoko (IAI-KAP, 1995 s.d. 1997)
  • Drs. Amir Abadi Jusuf (IAI-KAP, 1997 s.d. 1999)
  • Drs. Ahmadi Hadibroto (IAI-KAP, 1999 s.d. 2003)
  • Dra. Tia Adityasih (IAI-KAP, 2003 s.d. 24 Mei 2007)
  • Dra. Tia Adityasih (IAPI, 24 Mei 2007 s.d. sekarang)

Kegiatan


Sumber :
http://dasmobile.blogspot.com/2012/10/etika-profesi-akuntansi.html
http://shuumalik.wordpress.com/2013/01/28/sejarah-perkembangan-etika-profesi-akuntansi/

Perkembangan Standar Audit atau Standar Profesional Akuntansi Publik (SPAP)

TUGAS 8

Standar Profesi Akuntansi Publik

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.

Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis.

Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan review.

Di samping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat.
Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : 
(1) perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan 
(2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik.

SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari : 
1. Pernyataan Standar Auditing 
2. Pernyataan Standar Atestasi 
3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review 
4. Pernyataan Jasa Konsultansi 
5. Pernyataa Standar Pengendalian Mutu

Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei 2000.
Standar Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.

PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit.

Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).

Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).
PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.

Standar Jasa Akuntansi dan Review Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.

Standar Jasa Konsultansi Standar jasa konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi (asserter).

Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya.
Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien. Standar Pengendalian Mutu Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.

Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik.
Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa kantor akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik dan bahwa staf kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care).

Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesionalnya dengan berbagai standar dan aturan relevan yang berlaku.
 
Standar audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dikelompokan menjadi 3 yaitu : 
1. Standar Umum
  • audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
  • auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit
  • auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan
2. Standar Pekerjaan Lapangan
  • auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya
  • auditor harus mempunyai pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkunganya, termasuk pengendalian internal untuk menilai resiko salah saji yang signifikan dalam laporan keuagan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya
  • auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan keuangan yang diaudit
3. Standar Pelaporan
  • auditor harus menyatakan dalam laporan audit apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum
  • auditor harus mengidentifikasi dalam lapran auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan perie sebelumnya
  • jika auditor menerapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai maka, auditor harus menyatakanya dalam laporan auditor
  • auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan 

sumber :
http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik


Senin, 27 Oktober 2014

Etika Dalam Dunia Bisnis

Etika Profesi Akuntansi ( TUGAS 5 )

Sebut dan Jelaskan Etika Dalam Dunia Bisnis
jawab :

Etika Komunikasi Dan Etika Bisnis
Menurut KBBI etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
 

Etika bisnis kegiatannya mencakup tentang:

  1. Perdagangan, yaitu kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh suatu keuntungan. Perdagangan bisa dilakukan untuk dalam negeri dan bisa untuk luar negeri.
  2. Industri, yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya bisa berguna dari asalnya, sehingga berman¬faat untuk kebutuhan manusia.
  3. Jasa jasa, yaitu adalah kegiatan menyediakan jasa-jasa, seperti perhotelan, konsultan akuntansi, asuransi dan lain sebagainya.
Etika Bisnis itu sendiri adalah.
  1. Etika bisnis adalah prinsip atau pandangan kegiatan usaha dengan segala persoalannya dalam kegiatan usaha.
  2. Etika bisnis adalah norma atau kaidah yang mengatur perhubungan manusia di dalam kegiatan usaha
  3.  Hukum bisnis adalah peraturan-peraturan yang men gatur masalah-masalah perdagangan/ perniagaan atau soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam bisnis.
Proses Negosiasi Dan Kerja Sama  dalam Bisnis :
      Proses negosiasi dalam bisnis maksudnya ialah proses tawar menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organi¬sasi) yang lain. Selain itu, negosiasi juga dapat diartikan sebagai penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Ada tiga tujuan umum komunikasi bisnis yang harus diketahui, yaitu:
  1. Informasi atau keterangan. Pelaku bisnis harus berusaha memberi dan mencari keterangan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan materi bisnis.
  2. Persuasi atau membujuk. Pelaku bisnis harus mampu membujuk rekan bisnis dengan bahasa yang baik dan tepat.
  3. Kolaborasi atau kerja sama. Pada saat melakukan kerja sama, pelaku bisnis harus mampu mewujudkan bentuk kerja sama secara jelas.
Sedangkan tujuan khusus dalam komunikasi bisnis atau menuju proses negosiasi merupakan penjabaran atau perincian dari tujuan umum. Cara menentukan tujuan khusus yaitu:
  1. tujuan yang hendak disampaikan hendaknya realistik maksudnya ide atau gagasan yang akan disampaikan dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan yang ada.
  2. pada saat menyampaikan ide atau gagasan masalah ketepatan waktu perlu diperhitungkan.
  3. orang yang ditunjuk untuk melakukan nego¬siasi harus tepat. Pesan atau ide yang dikemukakan oleh orang memiliki kedudukan atau jabatan yang tinggi cenderung lebih dapat diterima daripada kita disampaikan oleh orang yang jabatannya rendah.
  4. tujuan penyampaian suatu pesan atau negosiasi hendaknya mengacu kepada tujuan, kebijakan. dan aturan organisasi atau perusahaan.
Contoh tujuan khusus
  • Memberi informasi Memberitahu omzet penjualan bulan ini
  • Membujuk Meyakinkan konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan
  • Kerjasama Membuka cabang baru
Setelah menentukan tujuan, langkah selanjutnya dalam proses negosiasi dan kerja sama ialah menyusun pesan-pesan bisnis. Penyusunan pesan¬pesan bisnis meliputi empat tahap, yaitu sebagai berikut:
  1. Perencanaan. Rencanakan dengan matang hal-hal pokok yang ingin disampaikan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Komposisi bahasa dan isi. Susunan pokok yang akan disampaikan diungkapkan dengan kalimat yang jelas, sederhana, santun, mudah dipahami, dimengerti, dan direncanakan oleh lawan bicara. Isi komposisi sesuai iebutuhan konsumen, dengan memperhatikan: mencari apa yang diinginkan, mengantisipasihal yang tak terduga, memberi informasi yang lengkap, memberi informasi yang akurat (teliti atau cermat), memberikan tekanan pada ide/gagasan yang menarik.
  3. Revisi. Setelah ide dituangkan ke dalam kata-kata, kalimat, dan paragraf, perhatikanlah apakah semuanya telah benar dan tepat. Seluruh maksud dan isi pecan harus ditelaah kembali. Diperiksa yang seluruh kelengkapan dan memperbaikinya.
  4. Kerja sama. Kesimpulan dari urutan di atas, bila pelaku bisnis akan melakukan negosiasi dan kerja sama harus mengikuti tahap berikut: a. penentuan tujuan tepat waktu b. orang yang ditunjuk untuk negosiasi harus berkualitas c. tujuan sesuai kebijakan perusahaan perencanaan harus tepat. komposisi/susunan bahasa dan isi materi revisi/perbaikan atau cek ulang e. kerja sama 
Jenis-jenis Pertemuan Bisnis
  1. Pertemuan informal. Pertemuan informal ialah pertemuan yang bersifat tidak resmi. Sebagai contoh pertemuan keluarga, arisan (kadang-kadang pertemuan keluarga dan arisan sering dijadikan lahan bisnis), pertemuan bisnis yang dilakukan tanpa sengaja/ tidak terencana.
  2. Pertemuan formal. Pertemuan formal ialah pertemuan yang bersifat resmi yang direncanakan terlebih dahulu dengan mengikuti prosedur pertemuan.
Macam-macam pertemuan formal, antara lain sebagai berikut.
  1. Diskusi. Diskusi ialah pertemuan ilmiah untuk bertukar pikiran mengenai suatu masalah.Beberapa macam diskusi, yaitu: 1) Diskusi kelompok. Diskusi kelompok biasanya mengacu pada terbatasnya jumlah peserta. Kelompok dapat terjadi atas kesamaan profesi, status, usia, jenis kelamin, atau latar belakang sosial budaya. Misalnya, diskusi kelompok yang diselenggarakan disekolah atau di kelas, dalam rapat. 2) Diskusi pleno. Diskusi pleno merupakan diskusi lengkap yang diikuti oleh segenap kelompok-kelompok yang ada. 3) Diskusi panel. diskusi panel adalah 'bentuk diskusi yang didahului dengan penyampaian uraian atau pembahasan masalah oleh beberapa ahli dihadapan khalayak, pendengar (siaran radio), atau penonton ( televisi).
  2. Debat. Debat adalah suatu pembahasan atau pertukaran pendapat mengenai suatu pokok masalah, masing-masing peserta saling memberikan alasan untuk mempertahankan pendapatnya.
  3. Kongres. Kongres ialah pertemuan para wakil organisasi (politik, sosial, profesi) untuk berpikir bersama dan mengambil keputusan mengenai suatu masalah. Kongres sering juga disebut muktamar atau rapat besar.
  4. Simposium. Simposium ialah suatu pertemuan untuk mendiskusikan uraian singkat mengenai suatu masalah dengan sudut pandang tertentu atau sederajat pidato-pidato dari beberapa pakar.
  5. Seminar. Seminar merupakan pertemuan atau persidangan untuk membahas suatu masalah di bawah pimpinan ketua sidang (guru besar, ahli sebagainya).
  6. Konferensi. Konferensi adalah pertemuan sejumlah orang atau kelompok dengan tujuan berpikir bersama sehingga mencapai suatu keputusan bersama.
  7. Lokakarya. Lokakarya adalah pertemuan para ahli untuk membahas suatu masalah sesuai bidang keahliannya.
  8. Rapat. Rapat sebagai salah satu bentuk proses berpikir bersama, menyelenggarakan suatu pertemuan untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Beberapa jenis rapat, yaitu: 1) Rapat akbar yaitu rapat raksasa. 2) Rapat anggota yaitu sidang diadakan untuk anggota perserikatan, partai, dan sebagainya. 3) Rapat desa yaitu rapat majelis menurut hukum adat terdiri atas berbagai golongan penduduk, yang berhak hadir dan berhak memberikan suara dalam rapat desa. 4) Rapat kerja mempunyai arti: a) sidang untuk membahas masalah yang berkenaan dengan bidang pekerjaan yang dihadapi. b) pertemuan staf untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas suatu instansi. 5) Rapat kilat yakni sidang yang berlangsung dengan mendadak 6) Rapat lengkap adalah rapat yang dihadiri oleh segenap anggota,seksi, dan pengurus; rapat pleno. 7) Rapat paripurna adalah rapat lengkap anggota dan pimpinan dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas. 8) Rapat paripurna luar biasa ialah rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses. Reses adalah masa perhentian sidang (parlemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang.9) Rapat pleno adalah rapat lengkap. 10) Rapat raksasa ialah rapat besar untuk umum, biasanya diadakan di lapangan terbuka yang luas. 11) Rapat terbuka ialah rapat yang boleh dihadiri oleh semua orang.
  9. Pertemuan individu. Pertemuan individu ialah pertemuan bisnis yang dilakukan secara perorangan, tidak mewakili organisasi atau perusahaan.
  10. Pertemuan rutin. Pertemuan rutin ialah pertemuan yang dilakukan dengan prosedur yang teratur dan tidak berubah-ubah
  11. Pertemuan kepanitiaan. Pertemuan kepanitiaan adalah pertemuan yang lakukan oleh kelompok orang yang ditunjuk atau pilih untuk mempertimbangkan atau mengurus hal-hal yang ditugaskan kepadanya.

sumber :
http://nielam-tugas.blogspot.com
http://irmarantyshandra.blogspot.com
http://pii.or.id/etika-bisnis

Kode Etik Akuntan Publik

Etika Profesi Akuntansi ( TUGAS 7 )

                                                  Kode Etik Akuntan Publik

     Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut 
  • Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

  • Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
  1. Bebas dari kecurangan (fraud),ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
  2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
  3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
  4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
  5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal yaitu,
  1. Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
  2. Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
  3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
Sedangkan KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu,
  1. Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
  2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
  3. Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
  4. Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

  • Tindakan Melawan Hukum
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu,
  1. Memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik.
  2. Melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
  3. Menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


sumber :
http://kozekosasih.blogspot.com/p/kode-etik-profesi-dan-kewajiban-hukum.html