Selasa, 31 Maret 2015

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Annisa Rahma Aulia Noviani / 20211972 / 4EB19

LATIHAN
 
(1) Apa fungsi dari undang-undang perpajakan pada praktek akuntansi keuangan tiap Negara dari lima negara yang dibahas dalam bab ini.  
jawab: 
  •       Prancis
Undang-undang perpajakan penghasilan yang pertama dibuat pada tahun 1914, dengan demikian menghubungkan perpajakan dan keharusan untuk menyimpan catatan akuntansi. Dasar utama untuk regulasi akuntansi di Prancis adalah Undang-Undang Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang menjadikan Plan Comptable General suatu kewajiban dalam perusahaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa fungsi pajak sebagai dasar pembuatan laporan keuangan dan catatan akuntansi. Dimana catatan akuntansisecara hokum memberikan bukti dan verifikasi, sangat dianggap sebagai sumber informasi untuk pengambilan keputusan. Undang-Undang perpajakan sangat mempengaruhi akuntansi di Prancis. Pengeluaran bisa dikurangi untuk pajak hanya jika benar-benar dibukukan dan dituliskan dalam laporan keuangan tahunan. Pada beban depresiasi menggunakan dasar pajak.

  • Jerman
Undang-undang perpajakan juga sangat menentukan akuntansi komersial. Perinsip penentuan menyatakan bahwa penghasilan kena pajak ditentukan oleh apapun yang dibukukan dalam catatan keuangan sebuah badan usaha. Ketentuan pajak yang ada hanya bias digunakan jika benar-benar dibukukan. Ini berarti, diantara lain, bahwa setiap depresiasi khusus atau drastic yang digunakan untuk kepentingan pajak juga harus dibukukan untuk tujuan laporan keuangan. Dominasi akuntansi pajak berarti tidak ada perbedaan antara laporan keuangan yang disusun untuk tujuan pajak dan yang dipublikasikan dalam laporan keuangan. Pada beban depresiasi menggunakan dasar pajak.

  • Republik Ceko

Di Ceko Undang-undang perdagangan lebih mendominasi. Akan tetapi, perlakuan pajak dalam EU Directives diartikan berbeda dengan akun keuangan.

  •       Belanda
Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan 2 aktivitas terpisah. Akuntansinya dioerientasikan kearah kewajaran penyajian. Pajak penghasilan yang ditangguhkan diakui berdasarkan konsep alokasi yang komprehensip dan dihitung menurut metode kewajiban. Pajak tersebut bisa dihitung pada nilai sekarang dan bisa didiskontokan. Akuntansi nilai lancar tidak digunakan untuk tujuan pajak. Sehingga ketika nilai lancar digunakan untuk laporan keuangan muncul pperbedaan yang tetap alih – alih timbul perbedaan sementara.

  • Inggris

Pajak – pajak yang ditangguhkan dihitung dengan metode hutang. Dengan dasar provisi penuh untuk perbedaan berdasarkan waktu. Selisih pajak tangguhan jangka panjang. Dengan menggunakan nilai sekarang yang didiskontokan.


(2) Apakah perbedaan antara laporan keuangan perusahaan individual dan perusahaan gabungan? Mengapa sebagian besar di Negara Eropa melarang IFRS dalam laporan keuangan perusahaan individual sementara yang lainnya memperbolehkan atau membutuhkanya untuk tingkat perusahaan individual ?
Jawab :
Laporan Keuangan Gabungan diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain, dan sebaliknya laporan keuangan konsolidasi tidak diperlukan apabila satu perusahaan tidak memiliki kontrol terhadap perusahaan lain. Artinya,  jika tidak memiliki hak kendali (control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya. Jadi, tidak ada maksud untuk membuat sebuah laporan keuangan konsolidasi.
IFRS dalam Negara Uni Eropa laporan keuanganya cenderung menghadap ke arah kewajaran penyajian, setidaknya bagi laporan keuangan gabungan. Kecenderungan ini sangat benar dalam Uni Eropa. Pada tahun 2002, Uni Eropa menyetujui sebuah aturan akuntansi yang mengharuskan semua perusahaan Uni Eropa yang terdaftar dalam sebuah pasar resmi untuk mengikuti IFRS dalam laporan keuangan gabungan mereka, dimulai pada tahun 2005. Negara-negara anggota dibebaskan untuk memperluas persyaratanya bagi semua perusahaan, bukan hanya perusahaan yang terdaftar, termasuk laporan keuangan pribadi. Penggabungan laporan keuangan bias diharapkan dimana IFRS diperlukan, tapi perbedaanya ada ketika tidak ada penggabungan. Banyak perusahaan memilih untuk mengikuti persyaratan setempat di perusahaan-perusahaan dimana IFRS digunakan. Sebagai contoh, perusahaan tersebut bisa saja  menganggap IFRS tidak sesuai atau terlalu rumit untuk kebutuhan mereka. 


       Persyaratan IFRS pada Negara Eropa, yaitu :

Republik Ceko
Perancis
Jerman
Belanda
Inggris
Perusahaan terdaftar-laporan keu. gabungan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Perusahaan terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi
Diharuskan
Dilaranga
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasionala
Dibolehkan
Dibolehkan
Perusahaan tdk terdaftar-laporan keu. gabungan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Perusahaan tdk terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi
Dilarangb
Dilarangb
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasionala
Dibolehkan
Dibolehkan
 

Keterangan:
a : laporan keuangan perusahaan tertutup Prancis dan Jerman harus disusun dengan menggunakan persyaratan akuntansi setempat karena laporan-laporan ini merupakan dasar untuk pajak dan seviden.
b   :  IFRS tidak diperbolehkan dalam laporan keuangan perusahaan pribadi yang tidak terdaftar di Ceko karena di anggap bahwa IFRS bisa terlalu rumit dan memakan biaya untuk perusahaan-perusahaan pribadi yang kecil ini.

Minggu, 18 Januari 2015

ARTIKEL Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Harian           : Kompas.com, Rabu, 26 November 2014
Tema             : Korupsi/ Penyelewengan dana haji
Judul Artikel  :  KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Korupsi Haji 2010-2011



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah menemukan indikasi adanya penyelewengan juga pada penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.

"Itu di bawah lidik baru, sudah diajukan buka penyelidikan baru," ujar Busyro di Jakarta, Selasa (26/11/2014) malam.

Busyro menyatakan bahwa saat ini penyelidikan belum mengarah pada tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan jika telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK belum selesai mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama karena masih memperdalam penyidikan. Dari hasil pengusutan itu, KPK menemukan indikasi dugaan korupsi juga terjadi pada penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011.

Dalam kasus yang tengah ditangani KPK, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum menahan mantan Menteri Agama tersebut. KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan.

Busyro menyebut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma telah menggurita. Menurut dia, kasus ini menjalar karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya besar.

Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.


PEMBAHASAN:

1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tugasnya seharusnya setiap orang menerapkan  tanggung jawabnya dalam profesi yang dilakukanya. Suryadharma melakukan pelanggaran dalam profesinya dan tanggung jawabnya telah dilanggar karena beliau tidak menerapkan tanggung jawab profesi kepada dirinya.

2. kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Tersangka kasus tersebut sudah jelas membuat kecewa publik, karena sudah melakukan kecurangan dana masyarakat untuk melakukan kegiatan ibadah.

3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang Menteri untuk bersikap jujur dan terbuka tanpa harus mengorbankan dana penerima jasa ibadah haji. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

4. Objektivitas
Pada prinsip ini yaitu objektivitas, maka Menteri Suryadharma mengharuskan bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Tetapi amat disayangkan karena  beliau tidak mencerminkan sikap seperti itu.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
seharusnya Suryadharma harus mencerminkan kemampuan yg dimilikinya untuk mengelola dana haji masyarakat, tetepi disini malah sebaliknya beliau tidak mencerminkan sifat kempetensi dan kehati-hatian dalam kemampuannya. beliau telah diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan haji, tetapi ia menyelewengkan dana yang harusnya di operasikan haji untuk masyarakat. Hal ini mengandung arti bahwa seharusnya wakil rakyat mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

6. Prilaku Profesional
Suryadharma telah mendiskreditkan profesinya dan merusak reputasi sebagai wakil rakyat atas perbuatan yang dilakukanya.

7. Standar Teknis
Seorang seperti beliau harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.