Minggu, 18 Januari 2015

ARTIKEL Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Harian           : Kompas.com, Rabu, 26 November 2014
Tema             : Korupsi/ Penyelewengan dana haji
Judul Artikel  :  KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Korupsi Haji 2010-2011



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah menemukan indikasi adanya penyelewengan juga pada penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.

"Itu di bawah lidik baru, sudah diajukan buka penyelidikan baru," ujar Busyro di Jakarta, Selasa (26/11/2014) malam.

Busyro menyatakan bahwa saat ini penyelidikan belum mengarah pada tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan jika telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK belum selesai mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama karena masih memperdalam penyidikan. Dari hasil pengusutan itu, KPK menemukan indikasi dugaan korupsi juga terjadi pada penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011.

Dalam kasus yang tengah ditangani KPK, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum menahan mantan Menteri Agama tersebut. KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan.

Busyro menyebut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma telah menggurita. Menurut dia, kasus ini menjalar karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya besar.

Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.


PEMBAHASAN:

1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tugasnya seharusnya setiap orang menerapkan  tanggung jawabnya dalam profesi yang dilakukanya. Suryadharma melakukan pelanggaran dalam profesinya dan tanggung jawabnya telah dilanggar karena beliau tidak menerapkan tanggung jawab profesi kepada dirinya.

2. kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Tersangka kasus tersebut sudah jelas membuat kecewa publik, karena sudah melakukan kecurangan dana masyarakat untuk melakukan kegiatan ibadah.

3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang Menteri untuk bersikap jujur dan terbuka tanpa harus mengorbankan dana penerima jasa ibadah haji. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

4. Objektivitas
Pada prinsip ini yaitu objektivitas, maka Menteri Suryadharma mengharuskan bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Tetapi amat disayangkan karena  beliau tidak mencerminkan sikap seperti itu.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
seharusnya Suryadharma harus mencerminkan kemampuan yg dimilikinya untuk mengelola dana haji masyarakat, tetepi disini malah sebaliknya beliau tidak mencerminkan sifat kempetensi dan kehati-hatian dalam kemampuannya. beliau telah diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan haji, tetapi ia menyelewengkan dana yang harusnya di operasikan haji untuk masyarakat. Hal ini mengandung arti bahwa seharusnya wakil rakyat mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

6. Prilaku Profesional
Suryadharma telah mendiskreditkan profesinya dan merusak reputasi sebagai wakil rakyat atas perbuatan yang dilakukanya.

7. Standar Teknis
Seorang seperti beliau harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar