Harian : Kompas.com, Rabu, 26 November 2014
Tema : Korupsi/ Penyelewengan dana haji
Judul Artikel : KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Korupsi Haji 2010-2011
JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru dalam kasus
dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah menemukan indikasi adanya
penyelewengan juga pada penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.
"Itu di bawah lidik baru, sudah diajukan buka penyelidikan baru," ujar Busyro di Jakarta, Selasa (26/11/2014) malam.
Busyro menyatakan bahwa
saat ini penyelidikan belum mengarah pada tersangka. Penetapan tersangka
akan dilakukan jika telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk
menjeratnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK belum selesai mengusut kasus
dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama
karena masih memperdalam penyidikan. Dari hasil pengusutan itu, KPK
menemukan indikasi dugaan korupsi juga terjadi pada penyelenggaraan haji
tahun anggaran 2010-2011.
Dalam kasus yang tengah
ditangani KPK, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan Suryadharma Ali
sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum menahan
mantan Menteri Agama tersebut. KPK masih mendalami dugaan korupsi
penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum
ditahan.
Busyro menyebut kasus
dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma telah
menggurita. Menurut dia, kasus ini menjalar karena perbuatan korupsinya
dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya besar.
Suryadharma diduga
melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang
mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga
dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal
haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan
keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para
istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi
mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang
berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait
dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait
penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga
Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
PEMBAHASAN:
1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tugasnya seharusnya setiap orang menerapkan
tanggung jawabnya dalam profesi yang dilakukanya. Suryadharma melakukan pelanggaran dalam profesinya dan
tanggung jawabnya telah dilanggar karena beliau tidak menerapkan tanggung jawab profesi kepada dirinya.
2. kepentingan publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Tersangka kasus tersebut sudah jelas membuat kecewa
publik, karena sudah melakukan kecurangan dana masyarakat untuk melakukan kegiatan ibadah.
3. Integritas
Integritas mengharuskan
seorang Menteri untuk bersikap jujur dan terbuka
tanpa harus mengorbankan dana penerima jasa ibadah haji. Pelayanan
dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
4. Objektivitas
Pada prinsip ini yaitu objektivitas, maka Menteri Suryadharma
mengharuskan bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari
benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Tetapi amat disayangkan karena
beliau tidak mencerminkan sikap seperti itu.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
seharusnya Suryadharma harus mencerminkan kemampuan yg dimilikinya untuk mengelola dana haji masyarakat, tetepi disini malah sebaliknya beliau tidak mencerminkan sifat kempetensi dan kehati-hatian dalam kemampuannya. beliau telah diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan haji,
tetapi ia menyelewengkan dana yang
harusnya di operasikan haji untuk masyarakat. Hal ini mengandung arti
bahwa seharusnya wakil rakyat mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik.
6. Prilaku Profesional
Suryadharma telah mendiskreditkan profesinya dan merusak reputasi sebagai wakil rakyat atas perbuatan yang dilakukanya.
7. Standar Teknis
Seorang seperti beliau
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar