Sabtu, 04 Mei 2013

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN

Hukum perikatan terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintesis yang memiliki banyak arti.

Menurut Subekti dan Sudikno:
    Perikatan, yaitu masing-masing puhak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi

Menurut Sri Soedewi, Vol Maar, dan Kusumadi
    Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam verbintenis.  Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak

Menurut Wiryono Prodjodikoro
    Perjanjian atau overeenkomst
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            
DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatanmanusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a.    Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b.    Perikatan yang timbul dari undang-undang
c.    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming)

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.    Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.    Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.    Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

Asas hukum perikatan

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

a.    Asas Kebebasan Berkontrak : Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

b.    Asas konsensualisme : Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1.    Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri.
2.    . Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
3.     Mengenai Suatu Hal Tertentu
4.    Suatu sebab yang Halal

Sistem Hukum Perikatan
    System hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuanya. Misalnya, perjanjian sewarumah, sewa tanah, dan sebagainya.

Sifat Hukum Perikatan
    Hukum perikatan merupakan hukum perlengkapan, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum perlengkapan, artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dan Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dalam tanggung jawab.
Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.

Macam-macam Hukum Perikatan
1.    Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinyadikaitkan pada syarat tertentu
2.    Perikatan dengan ketetapan waktu, yaituperikatan yang pemenuhan prestasinyadikaitkan pada waktu yang tertentuatau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi
3.    Perikatan tanggung menangguang atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadisalah satu pihak atau kedua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang
4.    Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, artinya perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sementara perikatan yang tidak dapat dibagi, adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://www.google.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://www.jurnalhukum.com/sistematika-hukum-perdata-indonesia/
http://www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar