Sabtu, 04 Mei 2013

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

1. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara.
Plato mengatakan bahwa hokum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik mengikat masyarakat sedangkan Aritoteles berpendapat bahwa hukum hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Tujuan hukum secara singkat
*keadilan
*kepastian
*kemanfaatan

ProfSubekti,SH:
    Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn:
      Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesame manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiaporang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku

Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum :
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

2. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum pada hakikatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu:

1.    Sumber hukum materiil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisisosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.

2.    Sumber hukum formil
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 5 jenis, yaitu:
a.UU(tertulisatautidaktertulis)
b.Kebiasaan(Konvensi)
c.Traktat
d.Yurisprudensie. Doktrin
e. Hukum Agaram (melalui kodifikasi)

3. Ekonomi dan Hukum Ekonomi
      Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Permasalahan ekonomi pada intinya adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas,yang kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

      Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
a)    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b)     Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
    Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
    Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://www.google.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://www.jurnalhukum.com/sistematika-hukum-perdata-indonesia/
http://www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm



Tidak ada komentar:

Posting Komentar