Sabtu, 04 Mei 2013

SUBYEK & OBYEK HUKUM

SUBYEK & OBYEK HUKUM

Sebelum membahas yang lebih detail tentang ini, maka terlebih dahulu harus mengerti apa itu arti hukum. Disini dapat diketahui bahwa HUKUM menurut Wiryono Kusumo adalah keseluruhan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
Dimana kita telah tahu bahwa orang yang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dapat dijatuhkan hukuman sesuai dengan UU dan Pasal yang terdapat didalam UUD. Semua itu tergantung dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Di ketahui bahwa Hukum memiliki subyek dan obyek maka akan dijelaskan selanjutnya. 

SUBYEK HUKUM:
Pengertian subjek hukum, bahwa sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
     Disini yang dapat dijadikan subyek hukum adalah manusia dan badan hukum. Karena dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

1.    Subyek hukum manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Manusia menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudh menjadi subyek hukumsecara ilmi atau kodrat. Anak-anak serta balitapun sudah dijadikan sebagai katagori  subyek hukum. Karena, manusia dianggap sebagai hak mulia ia dilahirkan didunia sampai ia kembali lagi(meninggal dunia). Bahkan bayipun yang masih berada dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai subyek hukum tetapi apabila dianggap memiliki urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun ada juga beberapa golongan yang oleh hukum tidak dapat dijadikan sebagai subyek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu diantaranya :
a.    Anak yang masih usianya masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.    Orang yang berada dalam pengampunan, yaitu orang yang sakit tetapi ilang ingatan, pemabuk, pemboros dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut
oleh SEMA No. 3/1963

2.    Subyek hukum badan hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.    Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.    Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Subyek hukum = Orang
Menjelaskan diantaranya meliputi beberapa bagian, yaitu:
    Cakap hukum : kriterianya apabilia seseorang dihukum dengan hukuman diatas 5 tahun
    Tidak cakap hukum : kriterianya apabila seseorang dihukum dengan hukuman dibawah 5 tahun.
    Cacat hukum : apabila seseorang telah ditetapkan setelah dijatuhkanya vonis hakim.

Disini juga dibagi menjadi beberapa pengadilan yang harus diketahui, meliputi:
a.    Pengadilan negri
Kita dapat melaporkan kepada pengadilan ini apabila, pidana umum atau menyakiti, merugikan orang lain
b.    Pengadilan agama
Kita dapat melaporkan kepada pengadilan ini, terjadi hal-hal yang berkaitan tentang hak waris, hutang piutang/hukum perdata
c.    Pengadilan militer
Apabila yang berkaitan dengan tenyara-tentara TNI.
Disini juga badan hukum dapat terbagi lagi menjadi 2 macam, yaitu:
a)    Badan hukum privat
Adalah badn hukumyang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
b)    Badan hukum public
Adalahbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umunya.

OBYEK HUKUM
Pengertian obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat dikategorikan berupa benda atau barang hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Obyek hukum dapat dibedakan meliputi:
1.    Benda berwujud dan tidak berwujud
2.    Benda bergerak dan tidak bergerak

Pentingnya dibedakan karena:
•    Bezil (kedudukan berkuasa)
•    Lavering (penyerahan)
•    Bezwaring (pembebanan)

a.    Verjaring (daluwarsa)
Jenis obyek hukumyang berdasarkan didalam pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibedakan lagi menjadi 2, yaitu benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan  (immateriekegoderan). Berikut ini dapat dijelaskan:

1.    Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra yang terdiri dari benda yang dapat berubah dan mempunyai wujud. Yaitu meliputi:
a)    Benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b)    Benda tidak bergerak

2.    Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderen)
Adalah suatu benda yang dapat dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat)dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Contoh: merk perusahaan, paten, dan cipta musik/lagu.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://www.google.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://www.jurnalhukum.com/sistematika-hukum-perdata-indonesia/
http://www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar