PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
A.
PENGERTIAN
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua
lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat
diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
B.
CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintaranya :
1.
Negosiasi
2.
Mediasi
3.
Arbitrasi
4.
Konsiliasi
5.
Enquiry (Penyelidikan)
6.
Pengadilan
C.
NEGOISASI
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak
kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang
baik, demi kepentingan kedua pihak.
D.
MEDIASI
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki
kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
E.
ARBITRASE
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara
menurut kebijaksanaan
F.
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE,
dan LIGITASI
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai
berikut :
Ø
Perundingan ialah tindakan atau
proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
Ø
Arbitrase merupakan kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
Ø
Ligitasi adalah proses dimana
seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau
pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari
suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan
perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan
Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan
pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap
yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab
ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang
ada.
Sumber:
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar