Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk-Bentuk umum dari lembaga keuangan:
2.
perbankan
3.
Credit Union,
4.
pialang saham,
5.
aset manajemen,
7.
asuransi,
8.
dana pensiun,
9.
dan bisnis
serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
(1).
lembaga keuangan
bank dan
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai
Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang. Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”,
yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada
dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau
penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
a.Sebagai
tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat atau selembar
kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat
dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan
mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam
bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
§ Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke
bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian
bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah
tiba. Untuk simpanan dalam bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada
yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam
usahanya).
§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time
deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time
deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai
lembaga pembeli atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank dapat
memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus
dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan
uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau
dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank
melakukan ekspansi kredit.
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung
antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara
langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk
menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara
lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang
atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam
penyimpanan barang-barang berharga.
(2).
lembaga keuangan
bukan bank
lembaga keuangan
bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository) .contohnya
seperti asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan
Bank:
- Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
- Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
- Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Lembaga keuangan juga memiliki fungsi:
Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan
yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian,
dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga
risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk
menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://kazebay-uknow.blogspot.com/2012/09/lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank.html
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://kazebay-uknow.blogspot.com/2012/09/lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar