TRANSFER DALAM PERBANKAN
Pengertian menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29):
=> Jasa Pengiriman Uang atau Transfer adalah“Transfer
adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman
uang antar bank atas permintaan pihak
ketiga yang ditunjuk kepada penerima
ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet
cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana dalam bukunya
yang berjudul Hukum Perbankan diindonesia (1996:187)
pengiriman uang atau transfer dari dan
keluar negeri tersebut menjadi dua macam yaitu:
- kiriman uang keluar (out ward transfer) artinya bank menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
- kiriman uang masuk (inward transfer) artinya bank menerima amanat dari pihak luar negri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau perorangan).
Keuntungan transaksi Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
3. Tidak perlu modal
4. Tidak ada biaya menerima
5. Dana langsung tersedia
6. Relatif mudah
7. Jarang ada transaksi palsu
8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
Jenis-Jenis Transfer :
Ada 2 jenis transfer/kiriman uang ke Bank lain
- RTGS (Real Time Gross Settleman)
Adalah Kiriman
/transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d tak terbatas , yang waktu kirimnya
sampai hari itu juga,.(bisa sampai 1 s/d 5 jam). Biayanya sekitar 20 rb-50 ribu
tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai 14.00 atau 15.00
(tergantung banknya)
- Kliring LLG Kredit
Adalah Kiriman
/transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d < Rp 100.000.000 ,(Untuk
nominal ≥ Rp100.000.000 tidak bisa menggunakan kliring LLG tapi harus memakai
RTGS) yang waktu kirimnya sampai 1hari sampai seminggu,.( Biayanya sekitar
5ribu -15 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai tutup
Layanan (tergantung banknya). untuk layanan Kliring bisa juga lewat ATM , jadi
tidak usah dateng ke Banknya, tapi syarat dan ketentuan berlaku.
Pihak-pihak yang terkait dengan transaksi Transfer :
- REMITER/Applicant , yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
- BENEFICIARY , yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
- REMITING BANK/ Drawer Bank , yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk ditransfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
- PAYING BANK/Drawee Bank , yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar.
Sumber:
http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/05/08/pengertian-transfer-keuntungan-transaksi-transfer-mekanisme-dan-prosedur-transfer-serta-biaya-transaksi-transfer/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar