Asuransi Perlu atau Tidak Ya?
KOMPAS.com -Meski sudah masuk ke Indonesia sejak
zaman kolonial Belanda, produk asuransi di negeri ini masih belum populer di
mayoritas masyarakat. Memiliki atau membeli asuransi bagi kebanyakan masyarakat
Indonesia kadang dinilai sebagai hal tabu dan dianggap sebagai pemborosan.
“Belum pasti kapan sakit dan mati, untuk apa keluar uang sejak sekarang?”
begitu celetukan yang kerap kita dengar.
Di mata para pelaku industri
asuransi, sedikitnya masyarakat yang telah “melek” asuransi kerap dituding
sebagai biang penyebab belum ngetopnya produk asuransi di sini. Jangankan
asuransi, produk perbankan saja belum semua masyarakat mengaksesnya.
Aset industri asuransi hingga
September 2012 lalu baru Rp 322,2 triliun. Masih jauh ketimbang aset perbankan
nasional yang telah mencapai Rp 4.262,59 triliun.
Kurang tertariknya sebagian golongan
masyarakat melindungi diri dengan asuransi, tidaklah bijak jika dinilai sebagai
tanda bahwa masyarakat masih kuno. Toh, tak ada seorang pun memiliki hak mutlak
menyeragamkan dan menstandarkan tentang “apa yang baik” untuk kita, bukan?
Namun, di negeri yang tidak
menyediakan perlindungan kesehatan bagi warga negara secara maksimal, kehadiran
sistem jaminan sosial kesehatan adalah wajib. Apalagi program ini sudah menjadi
amanat konstitusi. Hal itu, semoga saja bisa terealisasi sesuai harapan dengan
pemberlakuan BPJS tahun depan.
Tapi, tentu saja, keputusan akhir
mengenai perlu tidaknya asuransi berada sepenuhnya pada Anda. Yang jelas, meski
dalam perencanaan keuangan, proteksi disarankan demi meminimalkan risiko
pencapaian tujuan keuangan, pembelian polis harus dihitung cermat. “Kalau tidak
butuh, ya, tidak perlu beli,” kata Pandji Harsanto, perencana keuangan Fin-Ally
Planning & Consulting.
Anda punya hak utama untuk
memutuskan. Jadi, jangan cuma karena takut disebut kuno, lantas sembarangan
beli asuransi, ya! (Ruisa Khoiriyah)
Sumber:
Analisis:
asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Maka,sebenarnya apabila seseorang bekerja disebuah perusahaan atau pabrik berhak medapatkan asuransi, karna itu merupakan jaminan keselamat orang tersebut selama mengabdi disebuah perusahaan yg terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar