PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
Karakteristik
1.
Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul
beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan
pajak adalah subjek yang berbeda.
- Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
- Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
- Menghindari pengenaan pajak berganda.
- Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar